Nikita Mirzani Sempat Teriak Histeris, Menolak Ditahan di Kejaksaan Negeri Serang

- Pewarta

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

FEMME.IDArtis Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

ads

Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan.”

“Penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2.”

“Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.

Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

“Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.***

Berita Terkait

Review Buku Hujan Bulan Juni Karya Sapardi Djoko Damono
Pecinta Manhwa? Ini Dia Daftar Platform Manhwa Indonesia Populer, Gratis!
Peluang Bisnis : Cara Daftar Program Tiktok Afilliate
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ferry Irawan Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka
Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Artis Revaldo Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba
Atta Halilintar Ungkap Alasan Dukung Erick Thohir Calon Ketua Umum PSSI Periode 2023 – 2027
Berikut 3 Media Entertainment yang Tepat untuk Content Placement dan Publikasi Press Release
Terancam 5 Tahun Penjara, Ferry Irawan Jadi Tersangka Usai KDRT Terhadap Venna Melinda
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:41 WIB

Kelola Lebih dari 50 Media Online, FSMN Layani Jasa Content Placement dan Publikasi Press Release

Rabu, 8 Maret 2023 - 14:47 WIB

Segera Daftar Mudik Gratis Bersama Hyundai, Ini Dia Syarat – Syaratnya

Jumat, 3 Maret 2023 - 20:22 WIB

Mudik Gratis Alfamart Dibuka, Ini Dia Syaratnya!

Kamis, 2 Maret 2023 - 14:15 WIB

Dibuka! Program Mudik Gratis 2023 Kimia Farma, Daftar Disini!

Berita Terbaru

Harga Stick Xbox Original. (Pixabay.com/InspiredImages)

LIFESTYLE

Harga Stick Xbox Original Terbaru 2023 di Indonesia

Sabtu, 2 Des 2023 - 09:04 WIB