Nikita Mirzani: Saat Ketakdilan Merajalela, Keberanian Menjadi Berkah bagi Semesta

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 November 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Selebritis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

FEMME.ID – Selebritis Nikita Mirzani sedang dililit persoalan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dia berbicara seputar keadilan.

“Ada orang yang paham, namun tak mau memahami. Ada orang yang mengerti, namun tak mau mengerti.”

“Mengerti keadilan, namun tak mau adil,” katanya, sebagaimana dikutip Femme.id dari akun medsosnya.

Menurut Nikita, keadilan tidak hanya dilihat untuk dilakukan, tetapi harus dilihat untuk dipercaya.

“Challenges are what make life interesting. Overcoming them is what makes life meaningful. Time will tell the Truth,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kemudian Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah

Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang.

Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang.

Sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” katanya. ***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Femme.id, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Sandra Dewi Akui Pernah Terima Uang Sebesar 3,15 Miliar dari Crazy Rich Helena Lim, Begini Ceritanya
Hanya di BAFEST 13th! Temukan Keajaiban Seni dan Budaya yang Menakjubkan!
Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Didi Kempot Hadirkan Penampilan Sandy Ria Ervinna, Gildcoustic & Tiket Presale Tersedia
Konser John Legend 6 Oktober: Siap Disemarakkan dengan Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza!
Tiket Konser John Legend di Sentul International Convention Center: Rincian Harga dan Cara Pembelian Terbaru
BNSP Sertifikasi 37 Musisi Terkenal, Langkah Penting dalam Pengakuan Kompetensi Profesional di Mata Dunia
Penantian Usai! Now Playing Festival 2024 Hadirkan Hindia, Nadin Amizah, dan NDX AKA di Kota Bandung
Stasiun Televisi Swasta Metro TV Minta Maaf Usai Sebut Medali Perunggu Gregoria Mariska Sebagai Medali Giveaway
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:13 WIB

AC 1/2 PK untuk Ruangan Kecil, Apakah Efektif?

Kamis, 12 September 2024 - 10:06 WIB

Menggali Potensi Karir di Era Digital: Apa yang Harus Dipersiapkan?

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Pemanas Air Listrik Kamar Mandi: Solusi Praktis untuk Kenyamanan di Rumah

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:06 WIB

PT Royal Gemilang Persada Sukses Usung Proyek Tanpa Riba dan Gharar

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:44 WIB

Stretch Mark pada Kehamilan: Kenali Cara Terbaik untuk Mencegahnya

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:28 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Bola Specs Original dengan Harga di Bawah Rp 1 Juta, Dapatkan Melalui Blibli!

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:52 WIB

SoulFit, Korean Mega Gym Pertama Telah Hadir di Indonesia

Senin, 15 Juli 2024 - 17:40 WIB

Industri Hospitality di Bali: Kesempatan Karir Terbuka Lebar

Berita Terbaru