Home / Tak Berkategori

Nikita Mirzani: Saat Ketakdilan Merajalela, Keberanian Menjadi Berkah bagi Semesta

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Selebritis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

FEMME.ID – Selebritis Nikita Mirzani sedang dililit persoalan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dia berbicara seputar keadilan.

“Ada orang yang paham, namun tak mau memahami. Ada orang yang mengerti, namun tak mau mengerti.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengerti keadilan, namun tak mau adil,” katanya, sebagaimana dikutip Femme.id dari akun medsosnya.

Menurut Nikita, keadilan tidak hanya dilihat untuk dilakukan, tetapi harus dilihat untuk dipercaya.

“Challenges are what make life interesting. Overcoming them is what makes life meaningful. Time will tell the Truth,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kemudian Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah

Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang.

Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang.

Sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” katanya. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Femme.id, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
WATERTECH CHINA 2026 Gelar Dua Forum Strategis, Dorong Praregistrasi Global
Cambridge English Dorong Pemimpin di Asia Pasifik untuk Mempercepat Pemanfaatan AI dalam Sektor Pendidikan
Dorong Inovasi Hunian Masa Depan: American Standard dan GROHE dari LIXIL Dukung Asia Pacific Property and Hotel Awards 2026
Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi
Philadelphia Soccer 2026 Membuka Pendaftaran Kredensial Media dan Penggemar Untuk FIFA Fan Festival™ Philadelphia
Pameran Kanton ke-139 mencetak rekor baru dalam jumlah kehadiran pembeli luar negeri
Hisense Luncurkan XR10: Proyektor Premium yang Hadirkan Pengalaman Sinematik di Rumah
“Now Is Your Spark”: Huawei Dukung Pengguna Kendalikan Hidup dengan Teknologi untuk Seluruh Skenario

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:54 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:00 WIB

WATERTECH CHINA 2026 Gelar Dua Forum Strategis, Dorong Praregistrasi Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:28 WIB

Cambridge English Dorong Pemimpin di Asia Pasifik untuk Mempercepat Pemanfaatan AI dalam Sektor Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Dorong Inovasi Hunian Masa Depan: American Standard dan GROHE dari LIXIL Dukung Asia Pacific Property and Hotel Awards 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 12:40 WIB

Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:41 WIB

Philadelphia Soccer 2026 Membuka Pendaftaran Kredensial Media dan Penggemar Untuk FIFA Fan Festival™ Philadelphia

Berita Terbaru