FEMME.ID – Selebritis Nikita Mirzani sedang dililit persoalan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dia berbicara seputar keadilan.
“Ada orang yang paham, namun tak mau memahami. Ada orang yang mengerti, namun tak mau mengerti.”
“Mengerti keadilan, namun tak mau adil,” katanya, sebagaimana dikutip Femme.id dari akun medsosnya.
Menurut Nikita, keadilan tidak hanya dilihat untuk dilakukan, tetapi harus dilihat untuk dipercaya.
“Challenges are what make life interesting. Overcoming them is what makes life meaningful. Time will tell the Truth,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kemudian Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah
Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.
Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.
Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang.
Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang.
Sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” katanya. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Femme.id, semoga bermanfaat.