FEMME – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Perkara ini telah menyeret eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
“Hari ini 15 November 2021 pemeriksaan saksi TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin 15 November 2021 .
Baca Juga:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
Menurut Ipi, Rita Widyasari akan diperiksa di Lapas Klas IIA Tangerang.
Diketahui, Rita masih menjalani hukuman terkait kasus korupsi perizinan proyek pada dinas Pemkab Kutai Kertanegara.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IIA Tangerang atas nama Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegara,” kata Ipi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya