Ketua Gugus Tugas Restui Pembukaan Pariwisata Bersyarat di Tengah Pandemi COVID-19

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 24 Juni 2020 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembukaan kawasan wisata harus di sertai dengan adanya protokol kesehatan yang berlaku. (Foto : Gesuri.id)

Pembukaan kawasan wisata harus di sertai dengan adanya protokol kesehatan yang berlaku. (Foto : Gesuri.id)

Femme.id, Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengumumkan beberapa kawasan pariwisata akan dibuka secara bertahap, sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko COVID-19 paling ringan.

Pembukaan kawasan wisata tersebut didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah.

“Dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah bersama-sama pemerintah daerah, hari ini saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap,” jelas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6/2020).

Menurut Doni, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Adapun beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Suaka Margasatwa.

Kemudian geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Dalam hal ini, pengunjung dalam kawasan tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni.

Doni Monardo, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan zona kuning, kemudian diserahkan kepada Bupati dan Walikota.

Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, penggiat konservasi, dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi Pentahelix berbasis komunitas.

“Saya juga mengingatkan agar para Bupati/Walikota selalu melakukan konsultasi dengan Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Doni.

Selain itu, pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, bagi pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dalam hal ini, Doni juga meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat. (gus)

Berita Terkait

Menggali Potensi Karir di Era Digital: Apa yang Harus Dipersiapkan?
Pemanas Air Listrik Kamar Mandi: Solusi Praktis untuk Kenyamanan di Rumah
PT Royal Gemilang Persada Sukses Usung Proyek Tanpa Riba dan Gharar
Stretch Mark pada Kehamilan: Kenali Cara Terbaik untuk Mencegahnya
5 Rekomendasi Sepatu Bola Specs Original dengan Harga di Bawah Rp 1 Juta, Dapatkan Melalui Blibli!
SoulFit, Korean Mega Gym Pertama Telah Hadir di Indonesia
Industri Hospitality di Bali: Kesempatan Karir Terbuka Lebar
Tambah Cuan, Ini 10 Situs Terbaik untuk Mencari Pekerjaan Freelance 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 10:38 WIB

Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com, Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 5 September 2024 - 22:31 WIB

IHSG Capai Rekor Baru dan Mendorong Peningkatan CSA Index September 2024: Pelaku Pasar Tetap Optimis

Selasa, 3 September 2024 - 08:15 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:42 WIB

Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan, Cadangan Pangan Pemerintah Merupakan Hal Sangat Penting

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:47 WIB

Tingkat Suku Bunga Tinggi Jadi Tantangan, CSA Index Agustus 2024 Turun

Senin, 22 Juli 2024 - 09:45 WIB

Perluas Kehadirannya Secara Global, Perusahaan Teknologi Raksasa NITG Akan Buka Cabang di Indonesia

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:40 WIB

Ketidakpastian Ekonomi Global dan Domestik Membayangi Pasar Modal Indonesia, Optimisme Masih Stagnan

Senin, 10 Juni 2024 - 00:12 WIB

Peran Strategis LSP Perikanan Hias Indonesia dalam Peningkatan Kinerja Ekspor: Fokus pada Sertifikasi SDM

Berita Terbaru