FEMME – Polsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat mengamankan seorang wanita berinisial ES (31) yang telah melakukan penipuan terhadap 12 korban terkait jual beli minyak goreng.
Para korban merugi sebesar Rp500 juta lebih terkait jual beli minyak goreng saat harga minyak goreng tinggi dengan harga perliter 25.000. Namun pelaku mengimingi mampu memberikan minyak goreng dengan harga 20.000,-sehingga para korban tergiur
Kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kebon jeruk berhasil mengamankan seorang wanita terkait pelaku penipuan dan penggelapan jual beli minyak goreng
“Pelaku berinisial ES (31) diamankan Polsek Kebon Jeruk terkait jual beli minyak goreng,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Ungkap Kodisi Kesehatan Ammar Zoni Terkini Sejak Ditangkap karena Kasus Narkoba
Sementara di kesempatan yang sama, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan pelaku Pelaku berinisial ES (31) terkait jual beli minyak goring.
“Modus operandi pelaku menawarkan penjualan minyak goreng dengan harga di bawah harga normal, Pelaku awalnya memberikan minyak goreng berjalannya waktu pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan,” tuturnya.
Lanjut H Slamet, kejadian tersebut bermula Pelaku dengan para korban adalah orang yang sudah saling kenal, dan sudah menjalin hubungan selama ini namun hanya sebatas hubungan biasa, bukan hubungan bisnis.
Kronologis Penipuan
Sekira bulan Februari 2022, pelaku menemui dan menghubungi para korban serta mengaku bahwa dirinya adalah seorang pengusaha yang mempunyai izin usaha lengkap, dan membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, mempunyai stok yang cukup, dan gudang yang dekat serta aman.
“Sedangkan saat itu ketersediaan minyak di pasaran sangat langka. Bahkan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal sebelumnya,” terang Kompol H Slamet Riyadi.
Baca Juga:
Polisi Sita Beberapa Butir dari Askara Harsono Suami Nindy Ayunda
Polisi Sebut Askara Harsono Suami Nindy Ayunda Positif Amphetamine
Kemudian atas tawaran tersebut para korban tergiur, dengan maksud akan mendapatkan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Selain itu, bisa dijual lagi, mengingat saat itu minyak goreng di pasaran ketersediaanya terbatas, sedangkan kebutuhan tinggi.
Para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku.
Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 100.000.000,- oleh para korban dengan total transaksi mencapai Rp2 milliar.
Dan para korban dijanjikan setiap Sabtu, minyak goreng yang dibeli para korban diberikan oleh pelaku.
Baca Juga:
Mudik Gratis 2023: Berbagai Instansi yang Menyediakan Layanan Mudik Gratis
Program Kartu Prakerja Dibuka! Dapat Insentif 4,2 Jt Ini Tips untuk Lolos
Namun berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.
“Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar 500 juta rupiah, pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari pelaku sebanyak 50 juta rupiah,” terangnya.
Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan. Namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada.
Bahkan saat dilakukan pengecekan ke tempat yang dikatakan pelaku yaitu gudang miliknya, ternyata adalah toko milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku. Dan pelaku hanya sebagai pembeli saja,
Bahkan ada pembelian minyak goreng yang di beli oleh pelaku ke toko tersebut hingga saat ini tidak dibayar. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kebon Jeruk
Berangkat dari laporan tersebut lanjut Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, Tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di kediaman pelaku berikut bukti hasil transferan para korban,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 372 KUHPidana.***