Femme.id, Jakarta – Beberapa hari terakhir jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video syur yang menampilkan sosok mirip artis Gisella Anastasia. Sontak, video yang beredar tersebut telah diunduh dan dibagikan berulang kali oleh warganet.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa laporan terkait video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dikutip berita Polda Metro Jaya, gelar perkara terkait kasus video asusila yang meresahkan publik ini akan segera dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyidik tengah melakukan penyidikan untuk mencari barang bukti yang lebih lengkap untuk membuktikan pasal yang disangkakan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Alasan Selebgram Angela Lee Lakukan Penggelapan Hingga Rugikan Korbannya Rp3,2 Miliar
Termasuk menggelar perkara atas laporan pengacara berinisial FD kepada penyebar rekaman video mirip Gisel dan Jessica Iskandar.
“Terkait laporan yang mirip dengan saudari GA dan JI sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi statusnya kini tengah disidik,” kata Kombes Pol Yusri pada, Kamis 12 November 2020, di Polda Metro jaya, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada, Rabu 11 November 2020, kemarin. Dari hasil gelar perkara, terbukti adanya unsur pidana pada laporan tersebut.
“Intinya saat ini penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya sesuai Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu ada di Pasal 8 Juncto 34 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi,” tuturnya.
Saat ini kepolisian telah melakukan pelacakan terhadap akun-akun yang dilaporkan untuk mencari pengelola atau pemilik akun yang menyebarkan rekaman video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar.
Kombes Yusri menuturkan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) untuk penyelidikan tersebut.
Baca Juga:
Audrey Davis Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pemeriksaan dan Klarifikasi Kasus Dugaan Video Syur
Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran Video Syur Putri Vokalis David Naif, Audrey Davis
“Kita juga koordinasi dengan Kominfo dalam hal ini. Kalau memang akun-akun itu meresahkan masyarakat apalagi memuat asusila akan kami usulkan karena memang kewenangannya adalah kominfo,” ujarnya.
Atas terjadinya peristiwa yang menyeret sederet nama artis ini Polda Metro Jaya akan semakin gencar melakukan patroli siber.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video syur tersebut. Pihaknya mengingatkan masyarakat berupa ancaman pidana selama enam tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, beberapa waktu lalu juga turut mengingatkan masyarakat mengenai UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Baca Juga:
Dari Mana Pelaku Dapatkan Dokumen Pribadi Selebgram Ria Ricis? Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
Polsi Serahkan 11 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno ke Kejari Jaksel: Salah Satunya Siskaee
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Larangannya di Pasal 27 itu,” katanya. (por)