FEMME – Kasus tindak pidana membuat konten video bermuatan asusila yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD terus berkembang.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kedua orang di video syur itu menjadi tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga membenarkan terkait penetapan teresangka pria dan wanita dalam video tersebut.
“Iya benar. Statusnya sudah naik ya (Tersangka),” kata Irjen Argo Yuwono, Selasa 29 Desember 2020.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Alasan Selebgram Angela Lee Lakukan Penggelapan Hingga Rugikan Korbannya Rp3,2 Miliar
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020 dengan pelapor Febriyanto Dunggio, SH.
Ia melaporkan melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun twitter perempuan yang bernama GA dan laki laki yang bernama MYD.
Sampai akhirnya selama proses penyidikan, GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di sebuah hotel di Kota Medan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya