Home / Tak Berkategori

Dituntut 4 Tahun Penjara, 2 Tersangka Korupsi Askrindo Wahyu Wisambada dan Anton Fadjar

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tersangka. (Pexels.com/Kindel Media)

Ilustrasi Tersangka. (Pexels.com/Kindel Media)

FEMME – Majelis hakim menggelar sidang perdana kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.

Dengan terdakwa Wahyu Wisambada dan Anton Fadjar Alogo Siregar. Mereka dituntut 4 tahun penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap keduanya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dan Wahyu Wisambda dalam perkara dugaan Tipokor dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama TA 2016-2020,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis 28 April 2022.

Sidang tersebut digelar pada Kamis (28/4) di Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan dilansir SIPP PN Jakpus, Wahyu Wisambada melakukan perbuatan bersama sama Anton Fadjar Alogo Siregar Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (selanjutnya disebut PT Askrindo) periode Oktober 2017 s.d Maret 2021.

Kemudian, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT. Askrindo periode tahun 2016-2020 Firman Berahima, Direktur Utama PT AMU periode 2012 s/d 2018 I Nyoman Sulendra.

Direktur Utama PT AMU periode Juni 2019 s/d April 2021 Frederick CV Tassyam, Direktur Utama PT AMU periode Juni 2018 s/d Desember 2018 Dwikora Harjo

Para tersangka didakwa melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Adapun kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
WATERTECH CHINA 2026 Gelar Dua Forum Strategis, Dorong Praregistrasi Global
Cambridge English Dorong Pemimpin di Asia Pasifik untuk Mempercepat Pemanfaatan AI dalam Sektor Pendidikan
Dorong Inovasi Hunian Masa Depan: American Standard dan GROHE dari LIXIL Dukung Asia Pacific Property and Hotel Awards 2026
Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi
Philadelphia Soccer 2026 Membuka Pendaftaran Kredensial Media dan Penggemar Untuk FIFA Fan Festival™ Philadelphia
Pameran Kanton ke-139 mencetak rekor baru dalam jumlah kehadiran pembeli luar negeri
Hisense Luncurkan XR10: Proyektor Premium yang Hadirkan Pengalaman Sinematik di Rumah
“Now Is Your Spark”: Huawei Dukung Pengguna Kendalikan Hidup dengan Teknologi untuk Seluruh Skenario

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:54 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:00 WIB

WATERTECH CHINA 2026 Gelar Dua Forum Strategis, Dorong Praregistrasi Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:28 WIB

Cambridge English Dorong Pemimpin di Asia Pasifik untuk Mempercepat Pemanfaatan AI dalam Sektor Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Dorong Inovasi Hunian Masa Depan: American Standard dan GROHE dari LIXIL Dukung Asia Pacific Property and Hotel Awards 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 12:40 WIB

Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:41 WIB

Philadelphia Soccer 2026 Membuka Pendaftaran Kredensial Media dan Penggemar Untuk FIFA Fan Festival™ Philadelphia

Berita Terbaru