FEMME – Bareskrim Polri melimpahkan berkas yang telah dilengkapi penyidik terkait penyelewengan dana kemanusiaan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Berkas perkara empat tersangka ACT tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 15 Agustus 2022.
“(Pelimpahan berkas) tahap 1 sudah Senin kemarin,” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji dalam keterangan yang diterima, Selasa 16 Agustus 2022.
Para tersangka kasus ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Andri menambahkan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejagung yakni berkas dari empat tersangka tersebut.
“Iya sudah (dilimpahkan). (Berkas) 4 tersangka,” jelasnya.
Setelah jaksa menilai berkas lengkap, kepolisian akan melakukan tahap 2 atau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.***