FEMME – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir atas kasus dugaan kolusi dan nepotisme bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).
“Kita ingin menyampaikan pak Luhut dan pak Erick mengakui mereka ada di dalam PT GSI yang mendapatkan proyek pengadaan tes PCR.”
“Artinya unsur memenuhi soal kolusi dan nepotisme disini itu jelas,” jelas Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 15 November 2021.
Iwan menyebut, apa yang dilakukan Luhut dan Erick hanya memberikan keuntungan bagi keduanya bukan terhadap negara. Tindakan tersebut juga masuk ke dalam tindak pidana.
“Disini ancaman hukumannya kan jelas bahwa perbuatan kolusi terancam minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Termasuk juga dendanya sekurang-kurangnya itu Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” terangnya.
Menanggapi laporan tersebut, Luhut menegaskan dirinya tidak masalah terhadap siapapun pihak yang melaporkannya terkait bisnis PCR tersebut.
Namun, ia meminta agar setiap laporan berbasis data dan fakta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya