Daftar KTP Digital Lewat Aplikasi – Mudah Saja!

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 Maret 2023 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar KTP Digital sudah semudah itu hanya lewat aplikasi.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakan KTP digital atau identitas kependudukan digital (IKD).
Nantinya pengguna bisa menggunakannya melalui smartphone.

Penggunaan KTP digital ini ditingkatkan sebagai langkah proaktif jika dokumen penting tersebut hilang dan memudahkan pengguna untuk mengaksesnya melalui Android.

Dengan hanya melihat KTP digital yang tersimpan di smartphone, pengguna dapat mengakses berbagai informasi penting.

Berikut Syarat Membuat KTP Digital

  1. Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
  2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
  3. Memiliki smartphone berbasis android

Berikut Langkah-Langkahnya

  • Pastikan Anda memiliki smartphone dengan sistem operasi dan koneksi internet yang memadai.
  • Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store dan instal di ponsel Anda.
  • Setelah program terinstal sepenuhnya, buka aplikasi dan klik “Daftar”.
  • Masukkan NIK (nomor induk apartemen), email (email) dan nomor telepon genggam (HP) yang aktif pada smartphone yang digunakan untuk mendaftar KTP digital.
  • Kemudian klik “Konfirmasi informasi”.
  • Pilih menu Ambil foto dan ambil foto selfie tanpa kacamata dan masker.
  • Setelah langkah pendaftaran selesai dengan smartphone, pemohon harus mendatangi operator dinas kependudukan dan kependudukan (dukcapil) setempat untuk memindai kode QR.
  • Setelah memindai, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk pendaftaran, menyalin dan menyimpan kode PIN 6 digit dan mengklik tombol “Aktivasi”.
  • Masukkan kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol Activate.
  • Buka aplikasi IKD, klik Periksa status, pilih menu login dan masukkan PIN yang terdaftar.
  • Aktivasi selesai.

Setelah semua langkah selesai, KTP digital tersebut sah dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan setiap penduduk.

KTP digital juga tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan di aplikasi IKD yang terpasang di ponsel.

Jika suatu saat orang kehilangan ponselnya yang menyimpan identitasnya atau orang mengganti nomor ponselnya.

Saat KTP/IKD digital diaktifkan, warga mendapatkan kode PIN (Personal Identification Number) selain kode QR.

Warga negara bebas memilih apakah.

Jika kode PIN sederhana, diberikan secara sukarela jika kode PIN tidak dapat dibagikan kepada orang lain.

Warga tidak perlu khawatir kehilangan HP.

Pasalnya, informasi dalam aplikasi KTP Digital dijamin aman.

Jika ponsel hilang, pemegang KTP Digital disarankan untuk segera melaporkannya ke UPTD Kecamatan atau Mal Layanan Umum atau kantor Dukcapil setempat.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

BACA JUGA : Dibuka! Program Mudik Gratis 2023 Kimia Farma, Daftar Disini!

Tujuan

Tujuannya adalah untuk menonaktifkan akun terlebih dahulu. Aplikasi ICT kemudian dapat diinstal ulang.

Jika ponsel hilang, orang lain tidak dapat mengakses data digital.

Ini karena data dikunci dengan kode PIN dan pengenalan wajah (teknologi pengenalan wajah) digunakan untuk membuka kunci sistem.

Saat seseorang memproses KTP digital, fisik perangkat KTP elektronik tidak perlu dikembalikan atau diserahkan kepada petugas.

Pasalnya, KTP elektronik tetap bisa dimiliki dan digunakan.

Jadi, pengguna tidak perlu khawatir dengan keamanan data KTP Digital.

Berita Terkait

Tambah Cuan, Ini 10 Situs Terbaik untuk Mencari Pekerjaan Freelance 2024
Aji Rizki Mewantara: Revolusi Produktivitas di Aplikasi Notion
Ibu Rumah Tangga? Berikut Ide-Ide Usaha untuk Menambah Cuan
Nokia Magic Max Sedang Viral, Design Mirip Iphone?
10 Handphone Dengan Kamera Terbaik, Ini Dia Daftarnya!
Cara Ubah Nada Dering WA
Manfaat Kurma Bagi Kesehatan
Apa Itu Dropshipper? Dan Bagaimana Cara Menjadi Dropshipper?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Bos Toyota Sebut Sebanyak 5,5 Juta Pekerja Otomotif Kehilangan Pekerjaan Jika Produsen Fokus ke Mobil Listrik

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Sekitar 16 Pengusaha Pertambangan Bentuk Konsorsium untuk Investasi di di Ibu Kota Nusantara

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Presiden Jokowi Berharap Intervensi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Bisa Mengerem Harga Beras

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Siapakah Menteri yang Disayangi Prabowo? Hashim Djojohadikusumo Bocorkan ke Paguyuban Tionghoa

Sabtu, 28 September 2024 - 16:00 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra

Sabtu, 28 September 2024 - 15:16 WIB

Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Sudah Bertemu, Senin Ini Kadin Indonesia Beri Keterangan kepada Media

Jumat, 27 September 2024 - 20:04 WIB

Seluruh DPW Dukung Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus PROPAMI dalam RUA RUALB 2024 di Ancol

Kamis, 26 September 2024 - 10:39 WIB

Tinjau Pabrik Jagung, Wamentan Sudaryono Dorong Tingkatkan Produksi dan Penuhi Kebutuhan Nasional

Berita Terbaru

TEKNO

5 Aplikasi Penghasil Uang, Sudah Terbukti Bayar!

Senin, 14 Okt 2024 - 13:12 WIB

Beauty

5 Gaya Fashion Hijab Modern yang Wajib Dicoba di 2024

Senin, 14 Okt 2024 - 01:28 WIB