Daftar KTP Digital sudah semudah itu hanya lewat aplikasi.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakan KTP digital atau identitas kependudukan digital (IKD).
Nantinya pengguna bisa menggunakannya melalui smartphone.
Penggunaan KTP digital ini ditingkatkan sebagai langkah proaktif jika dokumen penting tersebut hilang dan memudahkan pengguna untuk mengaksesnya melalui Android.
Dengan hanya melihat KTP digital yang tersimpan di smartphone, pengguna dapat mengakses berbagai informasi penting.
Berikut Syarat Membuat KTP Digital
- Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
- Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
- Memiliki smartphone berbasis android
Berikut Langkah-Langkahnya
- Pastikan Anda memiliki smartphone dengan sistem operasi dan koneksi internet yang memadai.
- Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store dan instal di ponsel Anda.
- Setelah program terinstal sepenuhnya, buka aplikasi dan klik “Daftar”.
- Masukkan NIK (nomor induk apartemen), email (email) dan nomor telepon genggam (HP) yang aktif pada smartphone yang digunakan untuk mendaftar KTP digital.
- Kemudian klik “Konfirmasi informasi”.
- Pilih menu Ambil foto dan ambil foto selfie tanpa kacamata dan masker.
- Setelah langkah pendaftaran selesai dengan smartphone, pemohon harus mendatangi operator dinas kependudukan dan kependudukan (dukcapil) setempat untuk memindai kode QR.
- Setelah memindai, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk pendaftaran, menyalin dan menyimpan kode PIN 6 digit dan mengklik tombol “Aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol Activate.
- Buka aplikasi IKD, klik Periksa status, pilih menu login dan masukkan PIN yang terdaftar.
- Aktivasi selesai.
Setelah semua langkah selesai, KTP digital tersebut sah dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan setiap penduduk.
KTP digital juga tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan di aplikasi IKD yang terpasang di ponsel.
Jika suatu saat orang kehilangan ponselnya yang menyimpan identitasnya atau orang mengganti nomor ponselnya.
Saat KTP/IKD digital diaktifkan, warga mendapatkan kode PIN (Personal Identification Number) selain kode QR.
Warga negara bebas memilih apakah.
Jika kode PIN sederhana, diberikan secara sukarela jika kode PIN tidak dapat dibagikan kepada orang lain.
Baca Juga:
Nokia Magic Max Sedang Viral, Design Mirip Iphone?
Warga tidak perlu khawatir kehilangan HP.
Pasalnya, informasi dalam aplikasi KTP Digital dijamin aman.
Jika ponsel hilang, pemegang KTP Digital disarankan untuk segera melaporkannya ke UPTD Kecamatan atau Mal Layanan Umum atau kantor Dukcapil setempat.
BACA JUGA : Dibuka! Program Mudik Gratis 2023 Kimia Farma, Daftar Disini!
Tujuan
Tujuannya adalah untuk menonaktifkan akun terlebih dahulu. Aplikasi ICT kemudian dapat diinstal ulang.
Jika ponsel hilang, orang lain tidak dapat mengakses data digital.
Ini karena data dikunci dengan kode PIN dan pengenalan wajah (teknologi pengenalan wajah) digunakan untuk membuka kunci sistem.
Saat seseorang memproses KTP digital, fisik perangkat KTP elektronik tidak perlu dikembalikan atau diserahkan kepada petugas.
Pasalnya, KTP elektronik tetap bisa dimiliki dan digunakan.
Jadi, pengguna tidak perlu khawatir dengan keamanan data KTP Digital.