FEMME – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendorong warga ataupun masyarakat yang menjadi korban asuransi Jiwasraya, untuk melakukan gugatan hukum terhadap salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan kepada pewarta media ini, Rabu (19/05/2021). PPWI akan terus melakukan monitoring untuk memperjuangkan hak-hak para korban agar mendapatkan keadilan sesuai polis asuransi Jiwasraya yang mereka miliki.
“Kami melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan para nasabah Jiwasraya, baik dari segi materi maupun peluang usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi mereka. Oleh sebab itu, PPWI mendorong para korban untuk melakukan upaya hukum dalam rangka memperjuangkan hak-haknya,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Lalengke menjelaskan bahwa pihaknya harus turun tangan melakukan advokasi terhadap para korban asuransi milik negara itu, karena puluhan anggota organisasi jurnalis warga ini tercatat sebagai nasabah Jiwasraya dan menjadi korban dari perusahaan tersebut.
“Kita sedang mendata rekan-rekan PPWI yang merupakan nasabah Jiwasraya dan menjadi korban dari salah urus PT. Asuransi Jiwasraya itu. Para anggota PPWI ini nanti yang akan kita bela hak-haknya agar mendapat perhatian para pihak terkait, termasuk Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.
Walaupun pembelaan PPWI ini ditujukan untuk anggotanya, Lanjut Lalengke, namun pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi setiap warga masyarakat yang akan ikut menjadi korban untuk bergabung dalam gerakan memperjuangkan hak-hak nasabah korban asuransi plat merah tersebut.
Sebagaimana viral diberitakan beberapa waktu lalu bahwa tidak kurang dari 5,3 juta pemegang polis asuransi Jiwasraya telah menjadi korban dari program restrukturisasi polis nasabah.
“PPWI membuka kesempatan kepada semua warga masyarakat dimanapun berada, dan mereka yang menjadi korban asuransi Jiwasraya silahkan kontak Sekretariat PPWI, kita akan fasilitasi untuk melakukan berbagai upaya dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” jelas Lalengke sambil mengeja nomor kontak Sekretariat PPWI yang bisa dihubungi, yakni 081371549165.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya