FEMME – Langkah tegas dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan melakukan pemblokiran ke 843 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya. Diungkap PPATK, uang sebanyak 1,7 triliun rupiah mengalir ke ACT dari ratusan rekening yang ada.
“PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Ironisnya, dari angka triliunan tersebut sebanyak 50 persen dana yang telah diterima mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi di ACT. Diduga uang dipergunakan dengan tidak akuntabel.
“Kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan ya yang kita lihat ya.”
“Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel,” jelasnya.
Menurut PPATK, entitas yang menerima aliran dana tersebut adalah anak usaha ACT yang kemudian uangnya mengalir ke pengurus yayasan filantropi itu.
“Ada kelompok-kelompok di masing-masing. Jadi ACT itu punya kegiatan-kegiatan usaha lain.”
“Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, gitu, seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh, terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi,” urainya.
“Kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian vila, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset, segala macam yang memang tidak diperuntukkan buat kepentingan sosial,” tandasnya.***