BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur obat-obatan, makanan, dan kosmetik.
Dalam menjalankan tugasnya, BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari produk-produk yang tidak aman dan tidak layak konsumsi.
Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai BPOM.
Sejarah dan Peran BPOM;
BPOM adalah lembaga yang didirikan pada tahun 1979 dengan nama Badan Pengawas Obat (BPO) dan bertanggung jawab dalam pengawasan obat-obatan.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, BPOM pun meluaskan tugasnya hingga mengawasi makanan dan kosmetik.
Pada tahun 2006, BPOM berganti nama menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peran BPOM sangat penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
BPOM bertanggung jawab untuk menjamin bahwa produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang beredar di pasaran aman dan layak dikonsumsi.
BPOM juga berperan dalam memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi persyaratan kualitas, keamanan, dan efektivitas yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan Regulasi Produk;
BPOM melakukan pengawasan terhadap produk-produk obat, makanan, dan kosmetik melalui beberapa kegiatan, seperti pemeriksaan, pengujian, dan evaluasi produk.
BPOM juga melakukan pengawasan terhadap iklan produk dan memberikan sanksi kepada produsen atau distributor yang melanggar aturan.
Untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran aman dan layak dikonsumsi, BPOM memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen atau distributor produk.
Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi persyaratan kualitas, persyaratan keamanan, persyaratan efektivitas, dan persyaratan pemasaran.
Proses Registrasi Produk;
Sebelum produk obat, makanan, atau kosmetik dapat dijual di pasaran, produsen atau distributor harus melakukan registrasi produk terlebih dahulu.
Proses registrasi produk ini meliputi pengajuan dokumen dan pengujian produk yang dilakukan oleh BPOM.
Jika produk telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, BPOM akan memberikan izin edar untuk produk tersebut.
Pada saat registrasi produk, BPOM juga akan memberikan label pada produk tersebut.