FEMME.ID – Youtuber Indonesia, Atta Halilintar, sempat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Atta diperiksa perihal bandana miliknya yang dibeli salah satu tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dalam sebuah lelang.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan.

Uang senilai Rp 2,2 miliar dalam pelelangan bandana bukan merupakan unsur pidana karena saat diperiksa Atta mengaku tidak mengenal Reza Paten.

“Iya betul (bukan unsur pidana),” ujar Candra saat dikonfimasi, Senin 14 November 2022.

“Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka (Reza Paten) saat lelang terbuka,” tambahnya.

Lebih lanjut terkait hal tersebut, Candra menambahkan bahwa pihaknya tidak menyita uangnya, melainkan hanya bandananya yang disita.

BACA JUGA :  Kabar Duka, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Ungkap Kronologi Keguguran
Halaman:
1 2