FEMME.ID – Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan beberapa waktu lalu.
Namun, meski ditetapkan sebagai tersangka mereka hanya dikenai wajib lapor.
“Tidak dilakukan penahanan, sementara dikenakan wajib lapor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 13 November 2022.
Hengki menambahkan, sejauh ini pihaknya telah ada 22 orang yang di-BAP oleh pihak kepolisian.
Halaman: