FEMME – Pihak kepolisian memberikan penjelasan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani (NM) di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni 2022  berdasarkan laporan dari pelapor Dito Mahendra (DM).

Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE karena postingan Insta Story di akun Instagram miliknya.

“Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu 15 Juni 2022.

Shinto mengungkapkan ada miskomunikasi terkait upaya jemput paksa.

Ia mengapresiasi pihak Nikita Mirzani yang bersedia kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA :  Lagu Duet Afgan dan Jackson Wang GOT7 Dirilis, Begini Ungkapan Perasaan Mereka

“Seperti kita sampaikan ini miskomunikasi konteksnya. Bahwa ternyata setelah komunikasi depan penyidik dia bersedia memberikan keterangan,” ungkap Shinto.

“Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM.”

“Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” sambungnya.

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik. Jasasiaranpers.com