FEMME – Majelis hakim menggelar sidang perdana kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.
Dengan terdakwa Wahyu Wisambada dan Anton Fadjar Alogo Siregar. Mereka dituntut 4 tahun penjara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap keduanya.
“Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dan Wahyu Wisambda dalam perkara dugaan Tipokor dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama TA 2016-2020,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis 28 April 2022.
Sidang tersebut digelar pada Kamis (28/4) di Tipikor Jakarta Pusat.