FEMME – Majelis hakim menggelar sidang perdana kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.

Dengan terdakwa Wahyu Wisambada dan Anton Fadjar Alogo Siregar. Mereka dituntut 4 tahun penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap keduanya.

“Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dan Wahyu Wisambda dalam perkara dugaan Tipokor dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama TA 2016-2020,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis 28 April 2022.

Sidang tersebut digelar pada Kamis (28/4) di Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Dampak Gempa M5,1: 1 Rumah Rusak Berat, 4 Rusak Sedang, 6 Rumah dan 1 Pesantren Rusak Ringan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik. Jasasiaranpers.com