FEMME – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak melakukan penyitaan terhadap uang bayaran manggung yang diterima Rossa dari DNA Pro saat mengisi acara di Bali.
“Hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa 26 April 2022.
Sebelumnya, penyanyi dengan nama asli Sri Rossa Roslaina itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro.
Kepada penyidik, Rossa menyatakan dirinya pernah mengisi acara DNA Pro di Bali. Ia mendapatkan bayaran senilai Rp172 juta dari mengisi acara tersebut.
Rossa juga menyatakan akan menyerahkan uang tersebut sebagai barang bukti.