FEMME – Kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu, 9 Februari 2022, PT Osos menerima berkas duplik dari PT Zarindah Perdana dalam sidang tersebut.
“Di dalam tadi cuman proses duplik itu aja si udah dari tergugat itu aja,” kata kuasa hukum PT Osos Almasarat Internasional, Nisfu Syahrir Nasution, ditemui di PN Makassar, Rabu, 23 Februari 2022.
Nisfu menjelaskan jika pihaknya masih menunggu pembuktian terkait dari PN Makassar. Dalam 3 pekan terakhir sidang akan kembali di gelar.
“Majelis hakim sudah memutuskan tadi 3 minggu dalam waktu pembuktian nanti. Kita tunggu pembuktian minggu ke tiga minggu depannya 16 maret 2022,” jelasnya
“Kita tunggu aja nanti pembuktiannya ya, untuk pembuktian kita liat 3 minggu kedepan,” menambahkan.