FEMME – Muhammad Ridho Rhoma (MR atau RR) kembali dibekuk polisi karena positif amphetamine (ekstasi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Ridho diamankan polisi di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.
“MR alias RR diamankan 4 Februari, di salah satu apartemen daerah Jakarta Selatan,” tutur Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.
“Setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan. Dan, berhasil mengamankan yang bersangkutan,” katanya lagi menambahkan.
Menurut Yusri, Ridho bersama tiga orang rekannya di apartemen tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.
“Di dalam apartemen ada tiga orang. Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres dan kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.