INFO FINANSIAL – Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus artis Raffi Ahmad yang hadir dalam acara pesta seusai disuntik vaksin Covid-19.

Dari hasil perkara tersebut, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menyetop kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad.

Menurut dia, alasan perkara dihentikan lantaran tidak ada alat bukti cukup.

“Hasil gelar perkara memang belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHP, minimal dua alat bukti,” ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 21 Januari 2021.

“Hasil gelar perkara tersebut tidak terpenuhi, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan (unsur pidananya),” sambungnya.

BACA JUGA :  Berdaster Hijau, Wajah Catherine Wilson Terlihat Tegang dan Sedih

Untuk diketahui, sebelumnya beredar foto di media sosial yang menampilkan Raffi Ahmad saat menghadiri sebuah pesta tanpa mengenakan masker.