FEMME – Puluhan nasabah laporkan Keluarga AS pemilik Fikasa Group ke Polda Meteo Jaya. Lantaran kasus dugaan gagal bayar investasi bodong dengan akumulasi senilai Rp. 100 miliar.

Keluarga AS dilaporkan dengan laporan Polisi No: LP/4672/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 Agustus 2020 dengan tuduhan Tindak Pidana UU Perbankan, Penipuan Pasar Modal, Pencucian Uang dan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Pelapor advokat (Bryan Roberto Mahulae) menjelaskan LQ, Indonesia Lawfirm dipercaya oleh masyarakat, khususnya para korban untuk menjadi kuasa hukum mengawal kasus ini. Ia mengatakan, laporan ke polisi sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AS, BS, DS, ES, CS dan CW,” kata kuasa hukum puluhan nasabah yang merasa tertipu (Bryan Roberto Mahulae).

BACA JUGA :  Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Perempuan Belum Maksimal