Femme.id, Jakarta – Aktris Hana Hanifah melaporkan Selebgram Nabila Aprilia ke Polda Metro Jaya dengan pasal penganiayaan dan ancaman kekerasan.
“Kami mendapingi klien kami, melaporkan pasal 351 KUHP penganiayaan dan pasal 335 KUHP adanya ancaman kekerasan kepada klien kami,” kata Machi Ahmad kuasa hukum Hana Hanifah kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Hana Hanifah melaporkan Nabila Aprilia karena telah menyiramnya dengan air dan menamparnya. Ia pun memperlihatkan bekas luka cakar oleh Nabila di bagian lengan kanan dan leher.
“Kronologinya intinya dia mulai duluan. Dia siram saya dan nampar saya. Ini buktinya cakaran di lengan dan leher ada memar juga,” ungkap Hana Hanifah.
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik. Jasasiaranpers.com